Pembinaan Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Ditjen Cipta Karya

Pembinaan Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Ditjen Cipta Karya

Riau - Dalam rangka mewujudkan peningkatan pengendalian gratifikasi, serta lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya, Balai prasarana Permukiman Wilayah Riau yang diwakili Kasubag Umum dan Tata Usaha, Adnan mengikuti kegiatan Pembinaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Cipta Karya secara Zoom Meeting di Ruang  Audio Visual Balai Prasarana Permukiman Wiayah Riau, Senin (05/04/2021).

Kegiatan Pembinaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Cipta Karya ini dibuka oleh Direktur Kepatuhan Intern Yuni Erni Aguslin. Dalam sambutannya Yuni Menyampaikan bahwa salah satu penyebab buruknya pelayanan publik adalah hubungan transaksiaonal yang tidak sah antara pemohon izin dengan kru petugas pelayanan. Salah satu program yang dibangun untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan program pengendalian gratifikasi.

Selanjutnya Yuni menerangkan tentang kode etik dan kode prilaku ASN dalam bekerja agar dapat melahirkan ketaatan terhadap hukum dan peraturan dan juga ketaatan dalam mematuhi nilai yang berlaku dalam organisasi, karena ASN merupakan suatu profesi yang berperan penting dalam menyelenggarakan pemberitaan, pembangunan serta penyediaan pelayanan public secara profesional.  Memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta berpegang pada nilai-nilai dasar kode etik dan kode perilaku aparat aparatur negara.

Terakhir Yuni berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam melaksanakan tahapan pembangunan yang membutuhkan usaha maksimal dengan komitmen bersama seluruh pimpinan dan pegawai dengan harapan dapat mewujudkan kualitas pelayanan publik, pemberitaan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Komentar Via Facebook :