Janji Politik Bantuan Hukum Masyarakat Pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto

Bupati Kampar Digugat Hutang 100 Juta, Diduga Tak Hormati Persidangan

Bupati Kampar Digugat Hutang 100 Juta, Diduga Tak Hormati Persidangan

Kantor Bupati Kampar

Pekanbaru - Bupati Kampar, kini dipimpin tunggal oleh H Catur Sugeng Susanto MH yang merupakan wakil dari pasangan H Azis Zaenal SH MM pada saat pencalonan dengan kemenangan Bupati-Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022.

H Azis Zaenal SH MM wafat saat menjabat Bupati Kampar dan dilanjutkan oleh Wakil yang hingga kini di lantik menjadi Bupati Kampar defenitif menggantikan pasangannya tersebut.

Namun bergulirnya waktu, terkuak ada janji-janji politik pada saat kampanye yang belum ditunaikan oleh pasangan ini kepada Tim Kuasa Hukum Advokat Iskandar Halim dan setelah dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Kampar (Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto) juga berjanji akan menganggarkan di APBD Kabupaten Kampar dalam kegiatan bantuan hukum masyarakat tidak mampu.

Namun seiring waktu berjalan hingga kini (21/08/2021), janji-janji itu hanya berlalu tanpa realisasi. Demikian diringkaskan Ketua Tim Advokat Iskandar Halim saat dikonfirmasi wartawan melalui panggilan WhatsApp-nya.

Selanjutnya Firmansyah, Tim Advokat Iskandar Halim melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru Provinsi Riau terhadap Azis Zaenal sebagai Bupati Kampar (telah wafat) yang ditujukan kepada ahli waris atas nama Nur Aini, Catur Sugeng Susanto sebagai Wakil Bupati Kampar (kini menjabat Bupati Kampar menggantikan Azis Zaenal) tertanggal 29 Juli 2021.

"Gugatan tersebut terkait hutang imbalan jasa bantuan hukum pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto dengan nilai 100 Juta Rupiah. Sesuai perjanjian pihak tergugat atas kewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi/bantuan hukum non mitigasi terhadap pihak tim advokat/kuasa hukum senilai 150 Juta Rupiah." Kata Iskandar.

Disampaikan Iskandar lagi, bahwa Firmansyah telah mengirim surat penagihan pembayaran jasa advokat ditahap awal kepada tergugat pertama yang saat itu Calon Bupati Kampar. "Di bayar lah 50 Juta Rupiah oleh tergugat pertama kepada penggugat ketika itu." Ungkap Iskandar.

Ditambahnya, "jadi kekurangan nilai 100 Juta Rupiah dari Tergugat atas jasa hukum masih ada senilai 100 Juta Rupiah lagi yang hingga kini belum ditunaikan kewajiban tersebut yang telah dijanjikan pihak pertama."

"Azis Zaenal (Bupati Kampar) pada Kamis 27 Desember 2018, sekitar pukul 01.30 WIB meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Nasional Cipto Mangunkusumo, Jakarta," Ucapnya.

Pada akhirnya, digelar sidang perdana pada tanggal 18 agustus 2021 yang di buka oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru diketuai oleh Basman SH MH, Mahyudin SH MH dan Iwan SH MH sebagi Anggota.

"Tergugat 1 adalah Nuraini (ahli waris (Aziz Zainal) tidak hadir sidang dikarena sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit terlampir kepada persidangan. Sedangkan Tergugat 2 Catur Sugeng Susanto tidak hadir tanpa ada kabar sebagai turut tergugat sebagai Bupati Kampar yang kini dijabatnya." Terang Iskandar Halim.

Dilanjut, "Gubernur Riau juga tidak ada kabar atas ketidak hadirannya, kemudian Hakim Persidangan menunda sidang digelar dua pekan lagi untuk dipanggil kembali secara patut semua pihak Tergugat."

"Firmansyah SH, Janferdi SH, Wijaya Kusuma SH dan Usman SH kuasa hukum penggugat berharap agar semua pihak tergugat dan turut tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya agar dapat mematuhi panggilan hukum dari Pengadilan Negeri Pekanbaru," Jelas mantan insan pers Kampar Riau ini.

Ditutup Iskandar, "perkara ini berdasarkan surat kuasa nomor 25/IH&R/XI/2016 yang telah ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan Tim Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa dari TERGUGAT I DAN TERGUGAT II sebagai Pemberi Kuasa pada tanggal 14 November 2016 di pekanbaru;"

 

 

timadv/hasbi

Komentar Via Facebook :