RSIA Bunda Anisyah Administratif, Tim Yustisi Kabupaten Kampar Segel Gedung dan Pagarnya
KAMPAR - Menindak lanjuti tuntutan pengaduan masyarakat Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar tentang adanya pembangunan gedung dan pagar tembok RSIA Bunda Anisyah Air Tiris, Selasa (31/08/2021) Tim Yustisi Kabupaten Kampar turun melihat langsung dari aduan masyarakat tersebut.
Diketahui sebelumnya, pengakuan dari pihak masyarakat lingkungan RSIA Bunda Anisyah bahwa pagar tembok dari pihak rumah sakit tersebut terindikasi telah memasuki bdan jalan lingkungan yang dibangun dari dana APBN PMPN Tahun 2010 lalu.
Kepala Desa Tanjung Berulak, Adrian saat dikonfirmasi mengakui bahwa benar atas dasar tuntutan masyarakat bahwa pembangunan pagar dari RSIA Bunda Anisyah yang sedang dalam pengerjaan sudah berada diatas jalan yang dibangun dari anggaran yang dikucurkan pemerintahan.
"Dari awal pembangunan pagar tersebut sudah kami tegur pihak rumah sakit, namun tidak diindahkan dengan alasan bahwa mereka membangun diatas lahan milik mereka sendiri. Tanpa dasar surat perizinan tentang pembangunan yang tertuang di Peraturan Daerah Kabupaten Kampar." Ungkap Adrian kepada wartawan saat dikonfirmasi (30/08).
Pagi ini (31/08), Tim Yustisi Kabupaten Kampar terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintahan Kecamatan Kampar bersama Pemerintahan Desa Tanjung Berulak disaksikan masyarakat setempat Desa Tanjung Berulak.
H Syawir dt Tandiko, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Kampar saat diwawancarai langsung mengatakan, "kita melihat dengan sesuai Peraturan Daerah yang ada, bahwa bangunan yang sudah dilakukan pengerjaan pembangunan ini oleh RSIA Bunda Anisyah diakui memang masih dalam proses pengurusan perizinan."
"Jadi, tindakan yang dilakukan Tim menghentikan kegiatan pembangunan tersebut hingga menyelesaikan perizinan. Dan kita pasang tanda penyegelan untuk menghentikan kegiatan." Tegas Kabid Gakkum ini.
Ditambahkannya, "Masyarakat dihimbau agar permasalahan yang dituntut, dalam waktu dekat ini kita Tim akan mencarikan solusi dan berharap usaha ini tetap berjalan demi kepentingan masyarakat banyak, serta tidak adanya gangguan yang berdampak kepada masyarakat." Tutur Syawir.
Penyegelan ini tidak ada batas waktu, hingga pihak RSIA Bunda Anisyah memperlihatkan bukti dari perizinan yang wajib dilengkapi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4.
"siapapun yang membangun gedung itu harus mengurus IMB terlebih dahulu dengan tujuan sebagai kontrol Pemerintahan Daerah untuk mengatur tata ruang pembangunan serta mendukung PAD Kabupaten Kampar." Tutup Kasatpol PP Kabupaten Kampar diwakili Kabid Gakkum, Syawir.
Hingga berita dan turunnya Tim Yustisi Kabupaten Kampar (31/08), Camat Kampar belum dapat ditemui. Sedangkan disisi lain, Direktur RSIA Bunda Anisyah yang administratif dan belum memiliki perizinan tapi sudah membangun, jika diwawancara harus memperlihatkan sertifikasi wartawan juga belum bisa ditemui.
Hasbi, selaku keanggotaan dari Badan Advokasi Indonesia Kabupaten Kampar meminta agar Tim Yustisi Kabupaten Kampar menindak tegas dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang teratur. Masih banyak yang harus dikaji ulang terkait pengelolaan sebagai status rumah sakit sebagai kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat umumnya.
Kepada masyarakat, kita berharap agar tetap mengikuti mekanisme aturan-aturan yang sudah dituangkan dalam perundang-undangan hingga mengacu kepada pemerintahan daerah setempat sesuai kearifan lokal Kabupaten Kampar.
Komentar Via Facebook :