Tahanan KDRT Ditangguhkan Pengadilan Negeri, Korban Traumatik Minta Keadilan

Tahanan KDRT Ditangguhkan Pengadilan Negeri, Korban Traumatik Minta Keadilan

Advokat Iskandar Halim SH MH bersama Klien IR (korban KDRT)

BANGKINANG - Sangat ironis, adanya keputusan penangguhan tahanan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap tersangka inisial HY (Lk, 45 Th) dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ataupun penganiayaan secara bersama dengan korban inisial IR (Pr) bersama 3 orang putra-putrinya.

Pasalnya dirilis dari Kepolisian Sektor Tambang melalui Humas Polres Kampar beberapa waktu lalu dan diterbitkan dalam sebuah pemberitaan oleh media massa, cetak, online hingga ditelevisi lokal terkait dugaan kasus KDRT ataupun penganiayaan tersebut dengan link diantaranya ;

https://www.hataminews.com/berita/562/dianiaya-suami-dan-adik-suami-akhirnya-mendekam-di-sel-.html

IR atas merasa kecewa terhadap keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut hingga merasa terancam bersama anak-anaknya kembali atas perlakuan yang dialaminya sejak bertahun-tahun, suasana lega terbesit dari IR dan Anak-anaknya saat HY ditangkap dan diproses hukum oleh Kepolisian saat itu.

Namun kini berubah menjadi kekhawatiran, Sabtu sore (12/09/2021) saat diwawancara insan media pers hataminews.com IR selaku korban berharap penegak hukum agar menegakkan keadilan seadil-adilnya terhadap perlakuan yang telah dilakukan HY kepada dirinya bersama anak-anak kandungnya yang masih dibawah umur.

"Tidak tersentuh hukum selama ini, betapa senangnya kami ketika ada penangkapan terhadap diri HY saat itu. Selama ini kami melapor hanya sebatas administrasi keluhan saja, karena HY memiliki uang dan kekuasaan serta orang hebat yang ditakuti para pejabat. Ya semoga berhati lapang membiarkan saya dan anak-anak untuk hidup dengan tenang sewajarnya." Ungkap IR.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan HY diakui IR, "tidak terhitung lagi banyaknya yang saya alami bersama anak-anak, bagaimana kalau itu sempat terjadi kepada adik kakak saudara dan Ibu HY itu sendiri ? Pasti sudah dipenjarakan...dengan proses cepat. Sekarang, kami sebagai korban dari perlakuan HY yang ditangkap malah HY mendapatkan penangguhan dengan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang."

HY bersama 5 orang telah melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap dirinya, HY ditangkap dan Jhon Effendi ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Kepolisian Sektor Tambang. Namun sayang, belum adanya gerakan perkembangan dalam status DPO tersebut.

"Kemarin ada yang lihat kok Jhon Effendi yang ditetapkan sebagai DPO Polsek Tambang Polres Kampar itu sedang bersama HY yang bebas atas penangguhan penahanan kasus KDRT, dan ini diketahui orang lain juga." Ujarnya.

Atas kejadian ini dan yang dialami sebagai Istri dan Anak-anak dari HY saat itu dari dugaan KDRT dan Penganiayaan secara Bersama, IR mengadu dan mengangkat Kuasa Hukum sebagai Pengacara dalam kasus yang sedang dialami dan didapatkan dari pejabat pengadilan sebagai pengambil kebijakan keputusan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Tim Advokat Iskandar Halim SH MH, berkantor di Jakarta saat diwawancara oleh insan media pers membenarkan bahwa telah datangnya IR selaku korban dari dugaan kasus KDRT dan Penganiayaan secara bersama di wilayah Kabupaten Kampar Riau. "Kami telah menyepakati payung hukum atas korban IR yang sekarang merupakan klien Tim Advokat Iskandar Halim SH MH tertanggal 10 September 2021." Tegasnya.

"Disini, kami meminta majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melakukan penanganan kembali dari penangguhan tahanan HY tersebut. Kasus ini perkaranya attensi bagi negeri ini, ini kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Kita akan segera bawa persoalan ini ke Mahkamah dan Presiden RI, Bapak Ir Joko Widodo." Beber mantan Aktivis dieranya.

Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Melvin Sinaga SH saat dihubungi (11/09) melalui Telepon WhatsApp terkait tersangka HY sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya, sedangkan Jhon Effendi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "udah ditetapkan status DPO nya, untuk konfirmasi selanjutnya saya koordinasi dengan Kapolsek Tambang. Nanti dikabari kembali." Pinta Melvin saat dihubungi insan media pers.

H​​ingga berita ini ditayangkan, insan media pers belum bisa menghubungi pihak Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau guna konfirmasi dari informasi yang dirangkum (12/09).

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait