Iskandar : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Tinjau Penangguhan Tahanan Di PN Bangkinang

Iskandar : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Tinjau Penangguhan Tahanan Di PN Bangkinang

Advokat Iskandar Halim SH MH, Jakarta Timur

PEKANBARU | RIAU - Tim Advokat Iskandar Halim SH MH meminta terkait pengaduan kliennya atas nama inisial IR bahwa adanya penangguhan tahanan kekerasan dalam rumah tangga beberapa waktu lalu yang telah masuk ke proses hukum persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar, namun disayangkan dengan adanya dugaan penangguhan penahanan terhadap tersangka inisial HY (45 Th) yang juga merupakan suami dari IR dari 3 orang Putra-putrinya.

Berikut link pemberitaan yang telah diterbitkan di media hataminews.com diantara media-media pers lokal maupun nasional yang juga turut telah menerbitkan pemberitaan :

https://www.hataminews.com/berita/562/dianiaya-suami-dan-adik-suami-akhirnya-mendekam-di-sel-.html

https://www.hataminews.com/berita/684/tahanan-kdrt-ditangguhkan-pengadilan-negeri-korban-traumatik-minta-keadilan.html

Kali ini (12/09/2021), Iskandar Halim SH MH mengatakan kepada insan media pers "Meminta Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mohon turun langsung ke PN Bangkinang Kabupaten Kampar Riau." Tegasnya.

"Terdakwa HY yang disidang di Pengadilan Negeri Bangkinang juga pernah dihukum penjara 2 kali, dan telah menjadi narapidana dengan putusan pengadilan nomor 377/pidsus 2021/Pn bkn, salah satu diantaranya." Ujar Iskandar setelag mempelajari berkas perkara yang kini diserahkan kliennya atas nama inisial IR (Pr).

Lanjut, Tim Kuasa Hukum Advokat Iskandar Halim SH MH meminta Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar segera melakukan penahanan terhadap terdakwa HY, disisi lain karena adanya putusan penangguhan ini menyebabkan korban yang sekarang adalah klien Advokat Iskandar Halim. "Korban ketakutan atas penangguhan ini, traumatik." Ucapnya.

Ditambahkan senada, "Kepada Yth Bapak Ketua Komisi Yudisial RI, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Kejaksaan Agung RI, Bapak Kejaksaan Negri Kampar, Bapak KAPOLRI, Bapak Kapolda Riau, Bapak Kapolres Riau, Bapak Ketua Pengadilan Negri Bangkinang, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, agar dapat mengatensi perkara ini. Kami team Kuasa Hukum mengucapkan Terimakasih." Tutup Tim.

Komentar Via Facebook :