Tim Kuasa Hukum Korban KDRT Di Kampar Pinta Hakim Tahan Terdakwa Hermayalis

Tim Kuasa Hukum Korban KDRT Di Kampar Pinta Hakim Tahan Terdakwa Hermayalis

BANGKINANG - Perkara dengan Nomor 377/Pidsus/PN Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B Kabupaten Kampar dan ditetapkan oleh Majelis Hakim persidangan bahwa terdakwa Hermayalis Bin Yulizar sebagai Tahanan Luar dengan Pengalihan Status Tahanan atas dasar pengajuan ataupun permohonan dari pihak terdakwa.

Namun sayangnya melalui Humas Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B saat dikonfirmasi insan media pers pada Senin sore (13/09/2021), Neli Gusti Ade SH menepis tudingan adanya penangguhan tahanan, akan tetapi pengalihan tahanan yang dimaksud.

"Penangguhan itu berarti tidak ada penahanan, sedangkan Pengalihan itu tetap dilakukan penahanan dari status tahanan rutan menjadi tahanan rumah ataupun bisa tahanan kota." Ujar Neli.

Dilanjut Hakim lulusan Universitas Andalas ini, "dasar pertimbangan penetapan status tahanan rutan ke tahanan rumah ataupun kota ini saya tidak berwenang menjawabnya, yang bisa menjawab itu Hakim yang juga kebetulan Humas Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B yang saat ini beliau ada kepentingan tugas diluar." Katanya.

"Besok ada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksanya, Tanggal 14 September. Silahkan langsung live mengikuti persidangan nya agar publik memahami." Pinta Neli saat wawancara langsung dengan wartawan.

Sebelumnya, disayangkan atas keputusan pengalihan tahanan menjelang akhir persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Korban Ida Riyani (Pr, 39 Th). Secara bersama telah dilakukan pengeroyokan dan penganiayaan oleh Terdakwa Hermayalis dan adik kandungnya inisial JO yang kini ditetapkan status DPO (daftar pencarian orang).

Disisi lain ditempat terpisah, Kapolsek Tambang melalui Kanit Reskrim Polsek Tambang membenarkan bahwa telah ditetapkannya JO sebagai Daftar Pencarian Orang dari Kepolisian. "Iya ditetapkan DPO inisial JO tersebut, untuk berkas status DPO nya silahkan langsung melalui Kapolsek Tambang." Sebut Ipda Melvin Sinaga.

Sedangkan ditengah masyarakat ditempat terpisah, salah seorang masyarakat yang enggan menyebutkan identitasnya menurut penglihatannya pernah melihat inisial JO berstatus DPO tersebut bersama abangnya yang merupakan terdakwa tahanan luar Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B beraktifitas seperti biasa ditengah masyarakat sekitar wilayah Tambang.

Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Hari Nurianto SH MH ditemui diruang kerjanya (13/09) belum mengetahui persis atas perkara dimaksud karena masih dihari pertama bertugas di wilayah Kejari Kampar, begitu juga dengan Jaksa Andi Situmorang SH yang sudah pindah tugas ke daerah lain. "Itu pengadilan lagi, yang bisa menjawab konfirmasi terkait perkara ini." Ucap pria yang sebelumnya bertugas di Kejari Sarolangun, Jambi.

Korban KDRT, Ida Riani kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B yang memberikan Pengalihan Tahanan kepada Terdakwa Hermayalis Bin Yulizar.

"Harapan saya .. semoga penegak hukum menegakkan keadilan seadil-adi nya atas perbuatannya yang sudah berpuluh tahun tidak tersentuh hukum, karna dia punya uang dan kekuasaan. dan dia berhati lapang membiarkan saya dan anak-anaknya hidup tenang kedepan." Beber Ida.

Ditambahkannya lagi, "Kekerasan terhadap saya tidak terhitung lagi, bagaimana kalau itu terjadi terhadapat adek, kakak, saudara dan ibu dia,, pasti udah lama dia penjarakan pelakunya. Malah sekarang penangguhan, dan hakim mengabulkan penangguhannya."

Tim Kuasa Hukum Ida Riani, Iskandar Halim SH MH berkantor di Jakarta saat ditemui langsung oleh insan media pers beberapa hari lalu mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Polri dan juga kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas yang dialami kliennya tersebut.

"Korban yang merupakan kliennya merasa ketakutan karena adiknya terdakwa Hermayalis, inisial JO merupakan DPO Polsek Tambang. Selaku kuasa hukum korban KDRT dan Kekerasan disertai Penganiayaan secara bersama dari Hermayalis bersama JO meminta  hakim, agar tahan terdakwa hermayalis..! Dan JO segera diciduk Polsek Tambang." Tegas Iskandar Halim, sosok aktivis dieranya.

 

 

Berikut link berita media pers online sebelumnya :

https://www.hataminews.com/berita/562/dianiaya-suami-dan-adik-suami-akhirnya-mendekam-di-sel-.html

https://www.hataminews.com/berita/684/tahanan-kdrt-ditangguhkan-pengadilan-negeri-korban-traumatik-minta-keadilan.html

https://www.hataminews.com/berita/685/iskandar-halim-pinta-mahkamah-agung-ri-dan-komisi-yudisial-ri-tinjau-penangguhan-tahanan-di-pn-bangk.html

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait