Polsek Tambang Angkut Pelaku Shabu Di Kontrakan Desa Kualu, Sita Barang Bukti !

Polsek Tambang Angkut Pelaku Shabu Di Kontrakan Desa Kualu, Sita Barang Bukti !

TAMBANG - Kepolisian Sektor Tambang Polres Kampar menangkap salah seorang masyarakat pengguna Shabu disalah satu kontrakan yang berada dilingkungan Dusun 1 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Senin (13/09/2021).

Penangkapan ini dilakukan pada Pukul 11.00 WIB atas perintah Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH kepada Unit Reskrim Polsek Tambang dengan dasar informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan nerkotika jenis Shabu.

Pelaku seorang Pria berusia 34 Tahun dengan inisial DA alias KD, warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar bersamanya diamankan barang bukti diantaranya ;

1 (satu) buah plastik transparan ukuran sedang, diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu,

- 4 (satu) buah plastik transparan ukuran kecil, diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu,

- 1 (satu) buah alat hisap sabu,

- 2 (dua) buah sendok sabu,

- 1 (satu) buah mancis,

- 1 (satu) buah kaca pirex,

- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung,

- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Strawbery,

- 2 (dua) buah plastik transparan ukuran kecil diduga bekas pembungkus Narkotika Jenis Sabu-Sabu,

- 1 (satu) bal plastik transparan ukuran kecil, dan

- Uang tunai Rp. 3.550.000 (Tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes MH melalui Tim Unit Reskrim Polsek Tambang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut atas laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tambang guna proses hukum selanjutnya.

"kami langsung mendatangi kontrakan Terlapor dan mengamankan terlapor yang akan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kami bersama Ketua RT setempat, Anasri langsung melakukan penggeledahan di kontrakan terlapor dan menemukan barang bukti." Ungakapnya.

Ditambahkan Tim Polsek Tambang ini, "kemudian membawa terlapor dan barang bukti ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

Terkait hal tersebut tersangka akan dijerat  dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tutup Kapolsek melalui Tim Unit Reskrim Polsek Tambang.

 

 

 

 

basri

Komentar Via Facebook :