Pengambilan Paksa Bayi dari Rumah Sakit Bhayangkara Sangat Disayangkan LPAI Riau

Pengambilan Paksa Bayi dari Rumah Sakit Bhayangkara Sangat Disayangkan LPAI Riau

Pekanbaru - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Riau tanggapi kasus anak bayi yang dibawa dari RS. Bhayangkara tanpa izin atau persetujuan dari Orangtua kandungnya (James Silaban dan Elisabet Oktavia) yang sekarang ditahan dirutan terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat nikah.

Ketua LPAI Wilayah Riau, Esther Yuliana mengatakan, bahwa tidak boleh dan tidak dibenarkan bayi yang baru berusia 3 hari dipisahkan dan dibawa tanpa izin dari Orangtua kandung sendiri.

” Kita (LPAI) Provinsi Riau mengutuk keras dan ingin tahu orangtua si bayi (James Silaban dan Elisabet Oktavia) ada tidak memberikan izin kepada kakek dan neneknya (L.Sirait dan Nurbetti) untuk merawat bayi mereka. Karena, jika tidak ada izin atau persetujuan dari Orangtua kandung, hal ini sudah melanggar Undang – Undang Dasar (UUD)  Perlindungan Anak (PA) Nomor 35 Tahun 2014,”. Sampaikan Esther kepada Awak media disalah satu kedai kopi di Pekanbaru. Senin malam, (09/11/2021)

 

Ketua LPAI Riau, Esther Yuliana

Karena, sesuai dengan Undang – Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Tahun 2014, anak wajib dan harus dirawat dan mendapatkan kasih sayang dari orangtua kandungnya sendiri. Dimana, si anak apalagi masih bayi itu harus mendapatkan ASI (Air Susu Ibu) untuk pertumbuhan dan kesehatannya. Sambungnya

Jadi, setelah menerima informasi dari rekan-rekan media, ketika saya berada di Jakarta bersama dengan Kak Seto, kami sudah mendatangi rumah Orangtua dari Elisabet (L. Sirait) di Jalan. Metro Jaya Nomor 23 Jakarta Timur. Namun saat itu, dari lantai dua rumah tersebut mengaku bahwa itu bukan rumah yang bersangkutan. Akan tetapi, dari pengakuan para tetangga kepada kami menyampaikan, bahwa itu rumah yang bersangkutan yang bekerja di Kemenkeu. Katanya 

Disini perlu kami tegaskan, sesuai dengan Undang – Undang Perlindungan Anak (PA), bahwa Orangtua kandunglah yang mempunyai hak penuh untuk merawat dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. Apapun itu, tidak boleh anak (bayi) dipisahkan dari Orangtua kandung. Tanpa izin dan persetujuan dari Orangtua kandung, si anak tidak boleh dirawat siapapun.

“Tidak ada istilah rawat sementara, adopsi sementara, atau karena orangtuanya di Lapas dan bayi tidak dibolehkan masuk lapas karena Covid. tanpa persetujuan orang tua, bayi tidak boleh dirawat siapapun. Sekalipun Kakek, Nenek, Opa, Oma nya,”. Tegasnya 

semua ada proses dan aturannya. tidak mengambil begitu saja. Kami (LPAI) akan ungkap ini kepada siapa ditujukan ?. Karena, jika tidak ada persetujuan dari Orangtua kandung, maka hal ini sudah melanggar UU PA. Katanya

Karena saya yakin, sekalipun ibunya berada di Lapas dan dalam situasi covid, pasti pihak lapas menyediakan tempat khusus untuk isolasi mandiri (isoman) buat si ibu agar dapat menyusui bayinya dan memberikan kasih sayang kepada bayinya. Sambungnya

Untuk itu, langkah hukum yang kami ambil untuk memperjuangkan Hak si bayi telah melayangkan surat kepada Kakek dan Neneknya yang tinggal di Jakarta. jika surat kami tidak ditanggapi, LPAI akan mengambil langkah hukum. karena tidak ada yang kebal hukum di negara ini, Apalagi kasus ini menyangkut Hak anak.

” LPAI sudah layangkan surat ke Kakek dan Neneknya yang tinggal di Jakarta Timur untuk dapat mediasi. jika mediasi tidak ditanggapi LPAI akan mengambil langkah hukum, tidak ada yang kebal hukum. Dan ini kami lakukan demi memberikan yang terbaik untuk hak anak,”. Pungkasnya.

Komentar Via Facebook :