PT Arara Abadi Bantah Tuduhan Ketua Batin Sengeri

PT Arara Abadi Bantah Tuduhan Ketua Batin  Sengeri

PEKANBARU-Kisruh antara PT. Arara Abadi (PT.AA) dengan Ketua Batin Sengeri tentang Kepungan Sialang di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan sudah mencapai ranah hukum. 

Puncaknya ketika gugatan Ketua Batin Sengeri, Samsari, terhadap Keputusan Menteri Kehutanan tentang RKU PT AA dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru melalui putusan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.Pbr.

Pemberitaan-pemberitaan yang muncul cenderung mendiskreditkan PT. AA, padahal menurut kuasa hukum PT AA, Nuriman, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT.AA, putusan PTUN Pekanbaru tersebut hanya sebatas pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasul Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2017-2026, bukan izinnya, 

"Sekali lagi ditegaskan bukan Izin Pengusahaan Hutannya yang dibatalkan. Terhadap putusan ini kami sudah mengajukan banding pada hari senin 29 November 2021 melalui Akta Permohonan Banding No.42/G/LH/2021/PTUN.PBR,
Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT. AA adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013, Surat Keputusan ini tidak pernah menjadi obyek perkara di PTUN. Meluruskan pemberitaan yang memberitakan Izin PT. AA dicabut dan dikenakan denda Rp 20 miliar adalah berita tidak benar dan itu berita bohong yang tidak berdasar sama sekali.

RKU itu bisa ditinjau kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, bisa dilakukan tanpa adanya proses peradilan dan bisa melalui proses peradilan. 

Andai katapun ada pengadilan yang membatalkan RKU, maka bisa dicabut dan diperbaiki kembali dengan menerbitkan surat keputusan yang baru. 

Bukan berarti dengan dibatalkan RKU, kegiatan yang berkenaan dengan Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dihentikan, tidak demikian.

Perselisihan lahan yang diklaim sebagai tanah Ulayat Batin Sengeri dengan PT AA sudah diputusan di Pengadilan Negeri Pelalawan, dan dimenangkan oleh PT AA sesuai dengan putusan perkara Nomor : 03/Pdt.G/2021/PN.Plw yang menyatakan bahwa tanah ulayat Batin Sengeri tersebut adalah konsesinya PT AA dan PT AA berhak untuk mengusahakannya, tambah Nuriman, SH MH, selaku Kuasa Hukum PT.AA.

"Mohon dipahami bahwa ada perbedaan antara RKU dengan Izin HPHTI. Obyek gugatan Ketua Batin Sengeri di PTUN Pekanbaru itu hanya RKU, bukan Izin HPHTI PT.AA. Jadi Izin HPHTI tetap sah sampai sekarang dan belum pernah dibatalkan atau dicabut oleh KLHK," imbuhnya. Rls

Komentar Via Facebook :