Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Amankan Dua Penambang Tanah Urug Kota Pekanbaru
Hatami Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berhasil mengungkap kejahatan pertambangan ilegal di KM 70 Melebung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (11/5/23) malam.
Ditreskrimsus berhasil mengamankan dua orang laki-laki HH (21 Th) selaku operator alat berat dan RK (54Th) selaku pencatat surat jalan yang juga sekaligus pemilik lahan.
Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. “Benar pada hari Kamis Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi, beserta anggota lainnya menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana dibidang pertambangan yang diduga ilergal,” katanya, Jumat (12/5/23).
Katanya penangkapan terkait adanya aktivitas penambangan tanah urug (tanah timbun) yang diduga ilegal atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ulas Nandang, “Pelaku melakukan pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait”.
Selain dua orang Krimsus Polda Riau, juga mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange dan buku catatan besar warna kuning corak batik.
Terkait hal tersebut lanjut Nandang, setelah mendapat laporan masyarakat adanya kegiatan pertambangan diduga tanpa izin itu tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan.
“Sesuai informasi masyarakat tersebut kemudian tim penyidik berhasil tertangkap tangan dua orang yang mengaku selaku operator alat berat dan Teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug,” katanya.
Terduga kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk selanjutnya tim penyidik membawa dua orang itu beserta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” katanya.**
Komentar Via Facebook :