Pengeboran Di Pelalawan, PT. EMP Bentu Ltd Belum Selesaikan Ganti Rugi Tanah Warga

Pengeboran Di Pelalawan, PT. EMP Bentu Ltd Belum Selesaikan Ganti Rugi Tanah Warga

Hataminews.com | Pelalawan - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Energi Mega Persada (EMP) Bentu Ltd. melakukan tajak Sumur Eksplorasi N.Napuh-01.

Kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Desa Padang Luas, Kabupaten Pelalawan itu sudah mulai dilakukan sejak Kamis (20/4) pukul 20.00 WIB lalu.

Sumur Eksplorasi N.Napuh-01 melakukan eksplorasi itu melakukan pengeboran secara vertikal menggunakan Rig BMA#11 (750 HP) dengan rencana kedalaman akhir sumur di 6.300 kaki

Selain di Desa Padang Luas Kecamatan Langgam, PT. EMP Bentu Ltd juga melakukan Explorasi minyak dan gas bumi di wilayah Desa Betung Kecamatan pangkalan kuras.

Namun sayang perlakuan dan tindakan PT. EMP Bentu Ltd terhadap gak masyarakat dinilai arogan dan seakan merampas hak masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Gomgom Supriadi Simanjuntak kebeberapa media Rabu (01-11-23).

Kepada media Gomgom menjelaskan bahwa jalan yang oleh perusahaan  si tangan besi itu adalah milik masyarakat.

Gomgom menjelaskan masyarakat tersebut adalah istri saya sendiri, dimana Istri saya dengan suaminya yang terdahulu  telah melakukan, ganti rugi terhadap Alm Duntan.

Adapun jalan milik pribadi tersebut dengan lebar 3 M X 115M, sesuai yang tertera di dalam surat terang gomgom kepada media.

Lebih lanjut Gomgom mengatakan kepada media ini, beberapa bulan lalu kita sudah melakukan persuasi kepada PT EMP Bentu Ltd.

“Melalui Humas PT. EMP Bentu Ltd. Hans Sardi, kepada kami, mengatakan bahwa ganti rugi tanaman sudah kami lakukan, persoalan sudah tidak ada lagi,” ucap Gomgom menirukan kata Hans Sardi.

Saya minta kepada PT. EMP Bentu, jika memang hal ini tidak bisa diselesaikan, PT. EMP Bentu Ltd cari jalan sendiri tegas Gomgom.

Dikonfirmasi Humas PT. EMP Bentu Ltd. Hans Sardi pada Rabu (1/11/23) tak berani memberikan tanggapan.**

Komentar Via Facebook :